"Saat ini, temuan intelijen seperti apapun oleh TNI tidak pernah didengar oleh kepolisian karena ego sektoral. Sebaliknya, kalau polisi kewalahan menanganinya, TNI akan mengatakan
it's not our bussiness. Saya tahu, karena saya
old soldier dan pernah bergelimang dalam urusan intelijen," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (14/2).
Dia mengaku tidak menginginkan pembinaan terirtorial dikembalikan ke TNI karena berpotensi melanggar prinsip kebebasan berpendapat. Tapi dia berharap, pembinaan wilayah dijalankan dengan baik oleh Pemda. Dan yang paling penting, mensinergikan TNI dan Polri di lapangan intelijen keamanan negara. Yang paling disesalkan TB, penanganan ancaman keamanan negara seperti terorisme dan kerusuhan SARA saat ini ditangani dengan pendekatan-pendekatan kriminal biasa. Ia menyontohkan ambiguitas UU dalam penanganan terorisme. Menurut UU TNI, memberantas terorisme adalah tugas TNI karena termasuk ancaman negara. Tetapi dalam UU Terorisme, aktivitas terorisme itu dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
"Istilahnya, kalau menangkap ayam, itu tugasnya polisi karena polisi selalu bergerak berdasarkan pendekatan kasus kriminal," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: