Pemeriksaan itu, menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, akan dilakukan bila dugaan keterlibatan Presiden SBY di balik kedua kejadian itu menguat.
"Bila diduga terlibat, Komnas HAM bisa memanggil dan memeriksa Presiden," kata Ridha yang berbicara dalam sebuah diskusi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu sore (13/2).
Dia mengatakan, tidak aturan hukum yang menghalangi Komnas HAM memanggil Presiden bila memang indikasi keterlibatannya cukup kuat.
"Tidak ada beban bagi kami (Komnas HAM) untuk memanggil presiden," katanya lagi. Ridha juga mengatakan, Komnas HAM pernah memeriksa Presiden dalam kasus kerusuhan usai jajak pendapat di Timor Timur, tahun 1999 lalu.
[guh]
BERITA TERKAIT: