Di lain sisi, lemahnya pengawasan hilir mudik kapal-kapal berbendera asing di alur laut yang meliputi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda itu, tentunya menjadi persoalan tersendiri bagi timbulnya gangguan keamanan dan ancaman kedaulatan negara.
"Meski jalur internasional, Indonesia berhak mengendalikan kapal-kapal tersebut tentunya dengan tidak mengganggu kepentingan internasional," tegas Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Laksdya Didik Heru Purnomo, di Batam (Kamis 10/2).
Kuncinya, menurut pemenang anugerah
Guard of Unity Man of The Year Rakyat Merdeka Online 2010 itu, berbagai
steakholder terkait kelautan harus meningkatkan koordinasi, menghilangkan egosektoral dan memiliki dasar pemikiran yang sama untuk kepentingan nasional.
"Kita harus pandang maritim sebagai subyek, bukan obyek. Kepentingannya harus sama, untuk kesejahteraan rakyat. Kalau tidak ada upaya seperti itu dari berbagai
steakholder maka kita tidak bisa menegakkan kedaulatan di laut," jelasnya.
[ono]