KPK Tetapkan Ketua Demokrat Pematang Siantar Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 07 Februari 2011, 21:29 WIB
KPK Tetapkan Ketua Demokrat Pematang Siantar Sebagai Tersangka
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Walikota Pematang Siantar Sumatera Utara, Robert Edison Siahaan sebagai tersangka.

Dia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial sekretariat daerah dan dana rehabilitasi dinas pekerjaan umum pada APBD kota Pematang Siantar tahun 2007.

"Dalam hasil pengembangan penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menetapkan RES sebagai tersangka," sebut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (7/2).

Walikota Pematang Siantar periode 2005-2010 itu diduga telah memerintahkan setiap anggaran pemeliharaan rutin dinas pekerjaan umum dari setiap proyek, dan juga telah memerintahkan pencairan anggaran bantuan sosial yang kemudian digunakannya untuk memperkaya diri sendiri. "Atas perbuatan RES, negara dirugikan Rp 8,7 triliun," tambah Johan.

Kepada Ketua DPC Demokrat kota Pematang Siantar itu, KPK mensangkakan pasal berlapis, yakni pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA