Dia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial sekretariat daerah dan dana rehabilitasi dinas pekerjaan umum pada APBD kota Pematang Siantar tahun 2007.
"Dalam hasil pengembangan penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menetapkan RES sebagai tersangka," sebut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (7/2).
Walikota Pematang Siantar periode 2005-2010 itu diduga telah memerintahkan setiap anggaran pemeliharaan rutin dinas pekerjaan umum dari setiap proyek, dan juga telah memerintahkan pencairan anggaran bantuan sosial yang kemudian digunakannya untuk memperkaya diri sendiri. "Atas perbuatan RES, negara dirugikan Rp 8,7 triliun," tambah Johan.
Kepada Ketua DPC Demokrat kota Pematang Siantar itu, KPK mensangkakan pasal berlapis, yakni pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
[zul]
BERITA TERKAIT: