Warga Lelief Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku, mempersoalkan pembebasan tanah yang akan digunakan untuk usaha pertambangan nikel di wilayah mereka.
Hingga kini warga belum menerima ganti rugi lahan yang sekarang sudah digunakan untuk kegiatan pertambangan nikel itu seperti yang disepakat dengan perusahaan nikel dan Pemerintah Halmahera Tengah.
Merasa dipermainkan, lima orang perwakilan memutuskan melaporkan kasus pembebasan tanah tersebut kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum , Komnas HAM, dan Komisi IV DPR, Jumat lalu (4/2). Kelimanya adalah Hemenus Takuling, Ferry Johan Mainassy, Christofel Arraben, Steven Daam, dan Fredy Bunga.
"Kami risau, karena sudah dua tahun masalah pembebasan tanah tidak selesai-selesai," kata Ferry Johan Mainassy kepada wartawan, Minggu (6/2), sambil berharap tiga institusi tersebut dapat menindaklanjuti kasus yang tengah menimpa warga Desa Lelief Sawai. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: