Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu pagi (6/2).
"Jika kembali tidak hadir, KPK berwenang memanggil paksa Nunun," tegasnya.
Seperti diketahuim KPK sendiri mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan pemeriksaan berkali-kali terhadap Nunun. Namun istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu sendiri selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit hilang ingatan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.