ICW: KPK Harus Panggil Paksa Nunun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 06 Februari 2011, 09:54 WIB
ICW: KPK Harus Panggil Paksa Nunun
kpk
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memanggil Nunun Nurbaeti selaku saksi kunci kasus suap travellers cheque atau cek pelawat pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta,  Minggu pagi (6/2).

"Jika kembali tidak hadir, KPK berwenang memanggil paksa Nunun," tegasnya.

Seperti diketahuim KPK sendiri mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan pemeriksaan berkali-kali terhadap Nunun. Namun istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu sendiri selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit hilang ingatan. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA