"Tidak apa-apa, itu hak warga negara. KPK tidak terganggu. KPK siap menghadapinya," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta (4/1).
Menurut Johan, upaya gugatan praperadilan yang diajukan Paskah tersebut tidak akan mengganggu proses penuntutan.
"Penuntutan tidak akan tertunda. Jalan terus," demikian Johan.
Seperti diberitakan, Paskah Suzeta bersama kuasa hukumnya, Singap Panjaitan, Jumat siang (4/2) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakpus. Paskah menilai penahanan KPK terhadap dirinya sangat janggal karena tidak cukup alat bukti.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.