Kasus suap tersebut bermula saat Kajari Buol menangani perkara penyalahgunaan pengadaan alat geologi oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Buol tahun 2009. Kepala Dinas Pertambangan Ahmad Batalipu dan Pejabat Teknis pengadaan Supandi Lasman, dituntut Kajari telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 115,775 juta tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Anehnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2010, kelanjutan proses hukum keduanya tidak jelas. Kejari tidak melakukan penahanan, sekalipun keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kepala Dinas Pertambangan telah menyuap oknum Kajari supaya tidak ditahan," ujar aktivis LPSH Palu, Sumitro, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Senin, 31/1).
Kepada KPK, mereka pun melaporkan keterlibatan Kepala Kajati Buol Agus Supriatna, tiga pejabat aktif Kajari Buol dan Ahmad Batalipu dalam dugaan suap tersebut. Untuk memperkuat laporannya, LPSH bersama ICW memberikan bukti rekaman pembicaraan transaksi suap antara seorang pejabat daerah Buol dengan seorang oknum Kajari.
"Dari rekaman, suap diberikan dua kali. Pertama Rp 300 juta dan Rp 100 juta. Direkaman juga terdengar uang tersebut akan dibagikan ke empat orang pejabat Kajari," bebernya.
Rekaman tersebut diperoleh salah seorang wartawan koran Harian
Al Khairaat, Ricki Muda. Ricki mengaku mendapatkan rekaman tersebut bulan Desember tahun lalu.
"Saya dapat dari oknum pejabat di Kajari Buol. Rekaman tersebut diberikan sebagai hadiah pertemanan," aku Ricki.
Sementara itu aktivis ICW, Tama S langkun meminta KPK mengusut tuntas kasus suap yang terjadi di Kajari Buol ini dengan melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat geologinya.
"Tadi kita serahkan IC Recorder Sony ICD P630F, Copy CD rekaman pembicaraan dan narasi rekaman pembicaraan dan daftar uraian SMS," tegas Tama.
[yan]
BERITA TERKAIT: