Pelaksanaan PTSP belum sepenuhnya berjalan dengan optimal sebagaimana yang ditegaskan dalam kerangka awal reformasi perijinan.
"Masih rentan terjadi perilaku koruptif dalam perijinan bisnis," ujar Peneliti Tata Kelola Ekonomi TII Putut Aryo Saputro, kepada wartawan di kantor TII, Jalan Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Minggu siang (30/1).
Menurutnya, modus korupsi yang sering terjadi antara lain, tidak sedikit petugas PTSP yang meminta uang pelicin (grease money), penyalahgunaan wewenang oleh petugas
front officer (petugas penerima permohonan ijin) maupun
back officer (petugas yang meneruskan ijin ke dinas-dinas), serta masih berlakunya hubungan kedekatan dalam pengurusan perijinan.
Lemahnya sosialisasi, menurutnya, menjadi salah satu penyebab masih rentannya perilaku koruptif tersebut. "Kurangnya sosialisasi mempermudahkan calo ikut bermain di dalam mengurus perijinan," katanya.
Penyebab lain selain itu, lanjutnya, juga karena tidak adanya pengawasan ekternal dan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan PTSP. "Belum ada monitoring OSS secara eksternal dan lemahnya penggunaan teknologi," demikian Putut.
[zul]
BERITA TERKAIT: