Kedua politisi PDI Perjuangan itu ditahan karena diduga menerima suap berupa travel cek pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom tahun 2004 lalu.
Panda Nababan pada saat itu menjabat sebagai sekteraris Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan Max adalah anggota Komisi IX periode 1999-2004. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Saat ini, keduanya masih diwawancarai wartawan. Tampak mobil tahanan KPK dengan nomor polisi B 8593 WU telah siap membawa mereka. Kepada wartawan, Panda mengaku santai menghadapi keputusan KPK tersebut. "Saya santai saja," aku anggota Komisi III DPR ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.