Paska Suzetta, Ahmad Hafidz Jawawi, dan Sutanto Pranoto, Daniel Tanjung, Poltak Sitorus, Mathias Promas, Martin Breaseran, dan Sofyan Usman resmi ditahan KPK.
Kedelapan mantan anggota Komiksi IX DPR itu diduga menerim suap berupa travel cek dalam pemilihan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom pada tahun 2004.
Kedelapan tersangka itu tepat pukul 16.40 WIB digelandang petugas KPK dengan menggunakan mobil tahanan KPK B 8635 WU ke Lembaga Pemasyarakan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Paska sempat berteriak dengan nada berontak atas penahanan dirinya. "Ini bukan korupsi lagi, tapi ini sudah permainan politik," pekik mantan Kepala Bappenas itu.
[zul]