Bahas Pembebasan Ayin, Patrialis Akbar Panggil Dirjen Pemasyarakatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 27 Januari 2011, 14:59 WIB
Bahas Pembebasan Ayin, Patrialis Akbar Panggil Dirjen Pemasyarakatan
ayin/ist
RMOL. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar akan menggelar rapat internal guna membahas pemberian pembebasan bersyarat  untuk terpidana suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin.

Rencananya, dalam rapat yang digelar hari ini (Kamis, 27/1) di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Patrialis Akbar akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono. Untung akan diminta keterangan untuk mengklarifikasi pembebasan bersyarat bagi Ayin.

Kepala Biro Humas Kemenkum HAM, Martua Batubara, kepada wartawan mengatakan, Patrialis akan menyerahkan semua putusan kepada Dirjen pemasyarakatan. Sebab, menurutnya, seluruh keputusannya menjadi kewenangan Direktorat Permasyarakatan.

"Persoalan Artalyta ada dalam ranah Direktorat Permasyarakatan," ujar Martia, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta (Kamis, 27/1).[yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA