Rencananya, dalam rapat yang digelar hari ini (Kamis, 27/1) di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Patrialis Akbar akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono. Untung akan diminta keterangan untuk mengklarifikasi pembebasan bersyarat bagi Ayin.
Kepala Biro Humas Kemenkum HAM, Martua Batubara, kepada wartawan mengatakan, Patrialis akan menyerahkan semua putusan kepada Dirjen pemasyarakatan. Sebab, menurutnya, seluruh keputusannya menjadi kewenangan Direktorat Permasyarakatan.
"Persoalan Artalyta ada dalam ranah Direktorat Permasyarakatan," ujar Martia, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta (Kamis, 27/1).
[yan]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: