Partai Golkar baru saja mengungkapkan niatnya melaporkan Denny ke kepolisian untuk membuktikan kebenaran pernyataan Gayus Tambunan usai vonis di PN Jakarta Selatan kemarin.
"Sebenarnya, dalam tindak pidana umum, tanpa dilaporkan, polisi sudah harus mengusutnya," ujar pakar hukum, Margarito Kamis, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 20/1).
Meski demikian, Margarito mempertanyakan, apa delik yang akan diadukan Partai Golkar ke polisi.
"Kalau Golkar atau Ical (Ketum Golkar) merasa dipojokkan dan dicemarkan nama baiknya oleh Denny, bisa dipahami Golkar melapor. Tapi kalau di luar aduan itu, saya justru heran, apa kepentingan Golkar?" terangnya.
Justru, yang paling memungkinkan melaporkan Denny ke polisi adalah Gayus sendiri, meskipun Gayus saat ini terpidana.
"Dia merasa istrinya diintimidasi, diganggu orang lain. Gayus bisa laporkan itu ke polisi, itu pidana umum, mengganggu istri orang lain," sebut Margarito.
[ald]