Keduanya diganjar hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Apa komentar Haposan tentang kesamaan vonis dengan mantan kliennya itu?"Itu kan keputusan hakim. Vonis dan dendanya itu terserah hakim," katanya selepas mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (19/1).
Sementara itu, Jhon Panggabean senada dengan Haposan, dengan mengatakan bahwa itu adalah hak hakim. "Itu
strafmaat. Itu dilihat dari pandangan hakim. Apakah itu menurut hakim mau disama-samakan, itu soal lain," lanjutnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.