Vonis 7 Tahun Gayus Tambunan Karena JPU Belokkan Perkara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 19 Januari 2011, 15:05 WIB
Vonis 7 Tahun Gayus Tambunan Karena JPU Belokkan Perkara
Ahmad Yani/ist
RMOL. Putusan tujuh tahun kepada terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan dari majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah melukai rasa keadilan rakyat. Pasalnya, Gayus Tambunan telah dituntut 20 tahun penjara.

"Publik dikecewakan dengan putusan itu. Keadilan rakyat sudah dilukai dengan putusan itu," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 19/1).

Namun, sambung politisi PPP ini, publik tidak bisa menyalahkan majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho. Karena majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta dan konstruksi perkara yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum.      

"Lagi-lagi kita mengalami kekecewaan karena JPU tidak mendakwa dengan pasal dalam Undang Undang Money Loundering. Makanya itulah yang terjadi. Padahal kasus ini pertama kali masuk berdasarkan laporan PPATK. Ini yang selalu dibelokkan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA