"Publik dikecewakan dengan putusan itu. Keadilan rakyat sudah dilukai dengan putusan itu," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 19/1).
Namun, sambung politisi PPP ini, publik tidak bisa menyalahkan majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho. Karena majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta dan konstruksi perkara yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum.
"Lagi-lagi kita mengalami kekecewaan karena JPU tidak mendakwa dengan pasal dalam Undang Undang Money Loundering. Makanya itulah yang terjadi. Padahal kasus ini pertama kali masuk berdasarkan laporan PPATK. Ini yang selalu dibelokkan," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.