Sebelumnya, Gayus dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Rein E Singal, dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan Gayus diantaranya penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur negara, masih muda memiliki perilaku yang tidak terpuji dan cenderung koruptif serta dalam persidangan suka memberi keterangan berbelit dan tidak ada rasa penyesalan. Sementara hal yang meringankan tidak ada.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan berbeda sekali. Memang, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, menyatakan terdakwa Gayus HP Tambunan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan kedua primeer dan tipikor sebagaimana dakwaan ketiga serta berikan keterangan tak benar soal harta benda yang terkait kasus korupsi.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan tiga bulan," tegas Hakim Albertina Ho di PN Jaksel, sesaat lalu (Rabu, 19/1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.