"Sebetulnya polisi tidak boleh mendiskriminasi. Tetap harus menyelidiki berapapun jumlah itu, kalo 151 ya harus 151," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (19/1).
Apabila, dari hasil penyelidikan polisi tidak ditemukan tindak pidana, tentunya akan disampaikan kepada masyarakat.
"Tidak boleh kemudian tanpa harus penjelasan apapun, polisi melakukan sortir apapun mengurangi dari 151 menjadi 44," tegasnya.
Pramono menginstruksikan Panja Mafia Pajak Komisi III untuk menggugat rencana kepolisian tersebut.
"Dari teman-teman di komisi III yang telah disepakati dari panitia mafia pajak itu merupakan materi yang nantinya akan diungkapkan dipermukaan," tegasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (15/1), Kementerian Keuangan telah menyerahkan bukti kasus penanganan pajak 151 perusahaan yang pernah digarap Ditjen Pajak dan Gayus Tambunan.
Kemudian, Mabes Polri menyatakan, pihaknya akan menfokuskan pemeriksaan kepada 44 perusahaan yang bermasalah pajak, yang pernah ditangani oleh Gayus Halomoan Tambunan.
[ald]