"Keempat saksi ahli mengatakan sudah terjadi disposisionalitas dalam pasal-pasal KUHAP saya ajukan itu. Saya yakin ini dikabulkan," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa siang (18/1).
Jika tidak dikabulkan, tambah Yusril, untuk mendalami kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus Sisminbakum, Jaksa Agung harus memintai keterangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden SBY.
"Jika tidak, maka implikasinya Jaksa Agung wajib memanggil Bu Mega dan Pak SBY untuk didengar keterangannya. Dan saya yakin Bu Mega dan Pak SBY bisa dihadirkan," demikian Yusril.
Empat saksi ahli yang dihadirkan Yusril dalam sidang pleno uji materi kali adalah pakar hukum dari UGM Jogjakarta Eddy O.S Hairiej, pakar hukum Universitas Islam Jogjakarta Muzakir, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda, dan pakar hukum Universitas Indonesia Kurnia Toha.
Yusril mengajukan uji materi atas tafsir pasal-pasal KUHAP UU 8/1981 karena permintaan mendengarkan empat saksi yang menguntungkan atau saksi
a de charge dalam kasus Sisminbakum tidak dipenuhi Kejaksaan Agung. Keempat saksi itu ialah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden/Wapres Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres/Menko Kesra Jusuf Kalla (JK), dan mantan Menko Perekonomi dan Keuangan Kwik Kian Gie.
Merujuk pada KUHAP, Yusril memandang jaksa berhak memanggil siapa saja untuk menjadi saksi yang memberatkan, dia juga berhak meminta diperiksanya saksi-saksi yang menguntungkan. Yusril menganggap Kejagung menafsirkan KUHAP seenaknya dan tafsiran itu bertentangan dengan UUD 1945.
[zul]