Putusan MK Permudah Memakzulkan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 14 Januari 2011, 22:15 WIB
Putusan MK Permudah Memakzulkan Presiden
RMOL. Partai Hanura menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materil pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD, yang diajukan Akbar Faizal, Bambang Soesatyo, dan Lily Wahid.

Karena dengan dipermudahnya proses mengajukan hak menyatakan pendapat, hal itu akan mempermudah bagi DPR untuk mengawasi kebijakan pemerintah.

"Kita menyambut positif keputusan yang diambil oleh MK. Ini berarti dewan bisa dengan lebih mudah, tanpa harus seperti peraturan sebelumnya, jika memang presiden dianggap melakukan sebuah kesalahan, (DPR) bisa melakukan impeachment dengan syarat cukup dengan (dukungan anggota DPR) 50 persen plus satu," ujar Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Hussein kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 14/1).

Pada Rabu, (12/1), lalu MK  mengabulkan permohonan penghapusan pasal 184 ayat  4 UU 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD yang mengatur soal syarat kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir. Dengan putusan ini, syarat kuorum untuk mengajukan hak menyatakan pendapat semakin minim.

MK menilai  Pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 menyatakan, Pengajuan  permintaan Dewan  Perwakilan Rakyat  kepada  Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang­-kurangnya 2/3  dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA