“Klien saya enggak tahu kalau soal itu. Yang tahu Refly Harun kali,†kata Andi M Asrun di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta , (11/1).
Meski begitu, Asrun menyampaikan, kliennya merasa tidak dijebak oleh Dirwan Mahmud, Neshawati, putri Arsyad Sanusi maupun oleh hakim konstitusi Akil Mochtar.
“Tidaklah ya. Tapi pada poin pentingnya kita ingin ada konfirmasi ulang dari semuanya. Dirwan harus konfirmasi ke KPK, karena Dirwan termasuk orang yang dilaporkan,†jelasnya.
Seperti diketahui, Makhfud sudah mengaku bahwa dirinya sudah menerima gratifikasi dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan,
Dirwan
Mahmud sebesar Rp 35 juta, bukan Rp 58 juta seperti yang dilaporkan MK dan telah mengembalikannya pada Dirwan pada April 2010.
[ald]
BERITA TERKAIT: