"Kerjasama khususnya dilakukan di sektor peradilan, peningkatan kapasitas di bidang investigasi, penuntutan, kemudian
undercover surveillance," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (10/1).
Jasin menambahkan, dalam kerjasama tidak menutup kemungkinan juga dilakukan kerjasama dalam pertukaran informasi soal pelaku korupsi.
"Pemberantasan korupsi di sana (Australia), misalnya, ada
blakclist nama (koruptor) yang bisa dibuka secara
online. Untuk mencegah pergi ke luar negeri di sana ada
e paspor berdasarkan sidik tangan dan sidik muka. Di kita belum ada, makanya susah menangkap orang yang memalsukan nama," katanya.
Menurut Jasin, kerjasama yang disebut dengan
the justice programe ini bermula dari keinginan pemerintah Australia membantu Indonesia di bidang
judicuary justice. Untuk mendukung program tersebut, rencananya untuk jangka 5 tahun, pemerintah Australia akan memberikan dana sebesar 50.00 dollar Australia.
[zul]
BERITA TERKAIT: