"Ini pencideraan terhadap demokrasi. Apalagi biasanya, di KPK itu nggak ada yang bisa lolos. Karena KPK pasti sangat cermat sekali (dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan terdakwa)," ujar wakil Ketua Komisi III DPR Ganjar Pranowo kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 10/1).
Meski begitu, politisi PDI Perjuangan tersebut mengakui, bahwa saat ini masih problem hukum terkait dengan pelantikan seseorang yang terjerat sebuah kasus.
"Itu mesti diakui. Sebelum ada keputusan hukum yang sah, atau
in kraht, seseorang itu belum dinyatakan bersalah. Itu
presumption of innocence, praduga tak bersalah. Jadi satu sisi ada pencideraan demokrasi, satu sisi regulasi kita masih memakai yang itu," lanjut politisi muda ini.
Makanya, dia menawarkan jalan tengah di antara dua sisi tersebut. Menurutnya, mestinya begitu Jefferson Rumajar dilantik, pada saat itu juga langsung dikeluarkan surat keputusan penghentian sementara.
"Dengan begitu, dia tidak bisa melantik pejabat eselon dua dan eselon tiga di LP Cipinang sehari sesudah dilantik. Maka sebenarnya (pelantikan eselon) itu menunjukkan ada sebuah
interest. Ngapain dia cepat-cepat melantik," demikian Ganjar.
[zul]
BERITA TERKAIT: