Meskipun tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah, tapi seseorang yang sudah ditetapkan tersangka, apalagi terdakwa belum pernah bebas dari dakwaan KPK.
"Karena itu pelantikan seperti ini, menurut saya, bertentangan dengan semangat pembangunan demokrasi kita," tegas Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw kepada
Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 8/1).
Dia mengakui bahwa UU secara yuridis tidak menghalangi orang yang masih berstatus sebagai terdakwa untuk dilantik menjadi kepala daerah.
Tapi mestinya pemerintah mengambil jalan yang lebih bijak dengan tidak melantiknya. Karena negara harus menjaga proses pembangunan di daerah berada dalam rel yang semestinya.
"Saya kira atas dasar jalan yang benar dari demokrasi dan mempertimbangakan akan dampak yang akan ditimbulkan oleh pelantikan ini, pemerintah bisa membuat diskresi, tidak melantik yang bersangkutan dan harus dicari solusinya," tandasnya.
"Ini (pelantikan) mungkin keputusan yang benar, tetapi di jalan yang keliru. Karena dalam hukum, kita tidak mengatur ini. Tapi sudah nyata-nyata ini menciderai proses pembangunan yang kita bangun," kata Jeirry lagi.
[zul]
BERITA TERKAIT: