Kasus Perjokian, Jangan Lupakan Advokat Nakal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 08 Januari 2011, 08:40 WIB
Kasus Perjokian, Jangan Lupakan Advokat Nakal
ilustrasi
RMOL. Tragedi permafiaan di dunia hukum terungkap lagi di awal tahun, yaitu kasus joki napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro, Jawa Timur. Skandal hukum joki napi ini dinilai tidak beda dengan kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.

“Persamaan di dua skandal hukum itu adalah peranan advokat yang cukup sentral hingga praktek haram itu terjadi,” tegas Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humphrey R Djemat, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (8/1).

Kasus joki napi ini bisa dikatakan sebagai cerminan dari buruknya penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini terungkap bagaikan puncak gunung es yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan.

"Karena banyak kasus-kasus pidana yang seharusnya dieksekusi masuk dalam rumah tahanan, tetapi didiamkan saja,” tutur Humphrey lagi.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memang sudah melakukan tindakan cepat. Kejagung segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap
aparat Kejaksaan yang diduga terlibat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Bojonegoro langsung dicopot. Dan, staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga
dijadikan tersangka.

“Tapi pertanyaanya, bagaimana dengan tindakan kuasa hukum Kasiem yang diduga terlibat itu? Sampai kini belum terdengar sikap tegas dari organisasi advokat menindak pengacara yang diduga kuat terlibat penuh dalam skenario tersebut,” kata Humphrey lagi.

Dari catatan yang dimiliki pihaknya dari kasus itu, Humphrey menjelaskan, bahwa Kasiem, seorang terpidana di LP Bojonegoro, mengaku dirinya digantikan oleh orang lain dalam sel-nya. Tapi yang menarik, Kasiem mengaku dirinya berbuat demikian karena diajari oleh penasihat hukumnya, Hasmono. Menurut Kasiem, sang penasehat hukumnya itulah yang kemudian mengatur segalanya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA