“Persamaan di dua skandal hukum itu adalah peranan advokat yang cukup sentral hingga praktek haram itu terjadi,†tegas Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humphrey R Djemat, kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (8/1).
Kasus joki napi ini bisa dikatakan sebagai cerminan dari buruknya penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini terungkap bagaikan puncak gunung es yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan.
"Karena banyak kasus-kasus pidana yang seharusnya dieksekusi masuk dalam rumah tahanan, tetapi didiamkan saja,†tutur Humphrey lagi.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memang sudah melakukan tindakan cepat. Kejagung segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap
aparat Kejaksaan yang diduga terlibat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Bojonegoro langsung dicopot. Dan, staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga
dijadikan tersangka.
“Tapi pertanyaanya, bagaimana dengan tindakan kuasa hukum Kasiem yang diduga terlibat itu? Sampai kini belum terdengar sikap tegas dari organisasi advokat menindak pengacara yang diduga kuat terlibat penuh dalam skenario tersebut,†kata Humphrey lagi.
Dari catatan yang dimiliki pihaknya dari kasus itu, Humphrey menjelaskan, bahwa Kasiem, seorang terpidana di LP Bojonegoro, mengaku dirinya digantikan oleh orang lain dalam sel-nya. Tapi yang menarik, Kasiem mengaku dirinya berbuat demikian karena diajari oleh penasihat hukumnya, Hasmono. Menurut Kasiem, sang penasehat hukumnya itulah yang kemudian mengatur segalanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: