"Tidak ada UU yang ditabrak," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK sesaat lalu (7/1).
Ia membeberkan, KPK sudah menerima surat permohonan pelantikan Jefferson sejak kasusnya masih di tingkat penyidikan. Surat tersebut diajukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Sarundajang dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
"KPK waktu itu, untuk alasan keamanan, memberikan izin dilantik asal tidak dilakukan di Tomohon. Kalau pelantikannya di Jakarta, atau di tahanan bisa dilakukan," katanya
Lalu, tambah Johan, kasusnya saat ini naik ke penuntutan, dimana izin juga harus dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pengadilan mengijinkan lalu KPK mengikuti proses hukum itu," demikian Johan.
Jefferson saat ini, tengah menjalani persidangan di Tipikor terkait kasus dugaan korupsi APBD yang diperkirakan merugikan negera hingga Rp 19,8 miliar. KPK telah menetapkan Jefferson, politisi Partai Golkar, menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Tomohon periode 2006-2008 sejak 14 Juli 2010. Senin (3/1) kemarin, Jeffeson telah menjalani sidang pertamanya di Tipikor.
[ald]
BERITA TERKAIT: