KPK Izinkan Terdakwa Korupsi Dilantik Jadi Walikota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 07 Januari 2011, 16:24 WIB
KPK Izinkan Terdakwa Korupsi Dilantik Jadi Walikota
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, tidak ada Undang Undang yang dilanggar terkait dilantiknya terdakwa kasus korupsi Jefferson Soleiman Rumajar sebagai Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, pada hari ini (7/1) di Gedung Kementrian Dalam Negeri, Jakarta.

"Tidak ada UU yang ditabrak," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK sesaat lalu (7/1).

Ia membeberkan, KPK sudah menerima surat permohonan pelantikan Jefferson sejak kasusnya masih di tingkat penyidikan. Surat tersebut diajukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Sarundajang dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"KPK waktu itu, untuk alasan keamanan, memberikan izin dilantik asal tidak dilakukan di Tomohon. Kalau pelantikannya di Jakarta, atau di tahanan bisa dilakukan," katanya

Lalu, tambah Johan, kasusnya saat ini naik ke penuntutan, dimana izin juga harus dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

"Pengadilan mengijinkan lalu KPK mengikuti proses hukum itu," demikian Johan.

Jefferson saat ini, tengah menjalani persidangan di Tipikor terkait kasus dugaan korupsi APBD yang diperkirakan merugikan negera hingga Rp 19,8 miliar. KPK telah menetapkan Jefferson, politisi Partai Golkar, menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Tomohon periode 2006-2008 sejak 14 Juli 2010. Senin (3/1) kemarin, Jeffeson telah menjalani sidang pertamanya di Tipikor.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA