SUAP MK?

KPK Periksa Makhfud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 04 Januari 2011, 12:46 WIB
KPK Periksa Makhfud
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Selasa, 4/1), memeriksa mantan panitera pengganti hakim konstitusi, Makhfud terkait kasus dugaan suap-menyuap di Mahkamah Konstitusi.

Meski datang di kantor KPK ditemani pengacaranya, Dorel Almir, namun Makhfud diperiksa sendirian oleh tim penyelidik KPK.

Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Makhfud. Makhfud tampak terburu-buru memasuki gedung KPK dan menghalau para wartawan yang sejak pagi sudah menunggunya.

Sebelumnya diberitakan Makhfud mengakui pernah menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebesar Rp 35 juta dan sertifikat tanah di Pondok Pinang.

Uang dan sertifikat tanah itu dimaksudkan Dirwan sebagai suap untuk memenangkannya saat mengajukan uji materil Pasal 58 huruf f dan h UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA