Terkait hal ini, pengacara Haposan, Jhon Panggabean menyayangkan isi pledoi tersebut.
"Itu kan hak tersangka (Gayus Tambunan) dalam membela diri. Namun perlu saya sampaikan, kalau Haposan otak mafia hukum kasus Gayus Tambunan, itu sama sekali tidak benar. Yang Haposan lakukan hanya melindungi kliennya,'' ujar Jhon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (3/1).
Bukti bahwa Haposan melindungi Gayus, jelas Jhon, terlihat dari fakta di persidangan di PN Tangerang pada tahun lalu, Gayus Tambunan dibebaskan dari semua dakwaan.
''Dalam persidangan, tak ada satu saksi pun yang mengatakan Haposan menerima uang dari Gayus (selain dari
acces fee sebagai pengacara)," tegasnya menguatkan alasan, bahwa Haposan bukan otak mafia hukum.
Secara khusus, Jhon menitipkan pesan kepada pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution. ''Bang Buyung harus profesional, karena ia orang hukum. Ia harus mendasarkan pledoi pada fakta bukan karena kesaksian satu pihak," tandas Jhon menasihati pengacara senior itu.
[zul]