Hal itu disampaikan Jumhur di Bandung, Jawa Barat, usai menandatangani kesepakatan program Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk pelayanan TKI dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 31/12).
Selain kerjasama pendirian LTSP, dalam acara itu juga disepakati untuk pertama kali adanya pelayanan sistem
online antara BNP2TKI dengan Dinas Tenaga Kerja se Jabar guna pelayanan TKI baik terkait perekrutan, penempatan, maupun perlindungan TKI.
Pelayanan sistem
online BNP2TKI-Dinas Tenaga Kerja se Jabar telah memasuki
tahap pelaksanaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BNP2TKI akan bekerjasama dalam pengadaan komputer berinternet, sedangkan pembuatan fasilitas atau penyeragaman
software (sistem perangkat) menjadi tanggungjawab BNP2TKI.
Untuk para petugas
online pun, BNP2TKI telah melatih sejumlah staf yang berasal dari 26 utusan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di Jawa Barat, beberapa waktu lalu di Bandung.
"Jadi, sistem
online BNP2TKI dengan Dinas Tenaga Kerja di Jawa Barat untuk pelayanan calon TKI/TKI adalah program yang ingin memperbaiki kualitas TKI, sekaligus sistem pemutakhiran keberadaan para TKI yang pertama diadakan di tanah air," jelas Jumhur.
Dikatakan Jumhur, LTSP merupakan kegiatan antar instansi pelayanan TKI daerah dalam satu kantor bersama dengan menjalankan prinsip mudah, murah, cepat, dan aman. Sementara sistem
online, katanya, akan fokus mengupayakan basis data bagi calon TKI yang ada di tiap daerah, untuk selanjutnya juga didata proses dokumen dan penempatannya, di samping pendataan kepulangan TKI berikut penanganan permasalahannya.
"Pendataan tersebut dilaksanakan oleh daerah atau dinas tenaga kerja secara benar, tepat, dan sah, yang terpusat di sistem pendataan BNP2TKI namun bisa diakses bersama dengan semua dinas tenaga kerja di wilayah Jawa Barat," ujar Jumhur.
Diakui, program sistem
online sangat dibutuhkan oleh masing-masing daerah, utamanya yang menjadi basis TKI, agar keberadaan calon TKI dapat diketahui secara pasti, selain untuk menghindari berbagai risiko pada calon TKI yang berupa percaloan, penipuan, pemalsuan dokumen, perdagangan manusia (
human trafficking), dan pemberangkatan TKI ilegal.
[zul]
BERITA TERKAIT: