Tragedi Ciketing Mulai Disidangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 29 Desember 2010, 08:46 WIB
Tragedi Ciketing Mulai Disidangkan
korban ciketing
RMOL. Proses hukum tragedi penusukan Majelis Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi, yang terjadi pada tanggal 12 September 2010 di Ciketing Bekasi, atau disebut dengan Tragedi Ciketing memasuki persidangan pertamanya hari ini di Pengadilan Negeri Bekasi.

Tragedi itu merupakan penusukan terhadap penetua jemaat, Hasian Sihombing dan penganiaayaan terhadap Pimpinan Jemat HKBP Pondok Timur, Pdt. Luspida Boru Simanjuntak, oleh sekelompok orang akibat konflik pendirian rumah ibadah.

Menurut kuasa hukum dari Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB),
Judianto Simanjuntak, sidang pertama ini masih berupa pembacaan dakwaan terhadap 13 tersangka.

"Jadi ada lima berkas perkara, tapi satu berkas perkara itu untuk berapa orang kita belum tahu," kata Judianto kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 29/12).

Pada umumnya, lanjut Judianto, dakwaan akan berisi tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

"Tapi ada juga yang menyuruh melakukan, pelaku langsung dan pada prinsipnya dakwaan sama," terangnya.

Para tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan 170 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA