Tragedi itu merupakan penusukan terhadap penetua jemaat, Hasian Sihombing dan penganiaayaan terhadap Pimpinan Jemat HKBP Pondok Timur, Pdt. Luspida Boru Simanjuntak, oleh sekelompok orang akibat konflik pendirian rumah ibadah.
Menurut kuasa hukum dari Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB),
Judianto Simanjuntak, sidang pertama ini masih berupa pembacaan dakwaan terhadap 13 tersangka.
"Jadi ada lima berkas perkara, tapi satu berkas perkara itu untuk berapa orang kita belum tahu," kata Judianto kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 29/12).
Pada umumnya, lanjut Judianto, dakwaan akan berisi tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
"Tapi ada juga yang menyuruh melakukan, pelaku langsung dan pada prinsipnya dakwaan sama," terangnya.
Para tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan 170 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama.
[ald]
BERITA TERKAIT: