"Kalau ada undang undang Pembuktian Terbalik, maka harta yang tak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu bisa disita untuk negara," kata Jasin dalam pesan singkatnya yang dikirim kepada wartawan hari ini, Selasa (28/12).
Undang-undang Pembuktian terbalik, menurut Yasin, sangat berguna untuk mengatasi tindakan para pejabat dan penyelenggara negara yang tidak mau melaporkan semua hartanya ke KPK. Tanpa adanya undang-undang ini, jelasnya, harta yang tidak dilaporkan tetap dimiliki oleh si pemilik harta.
Bahasyim Assafie, mantan Kanwil Pajak Jakarta Barat, menjadi contoh. Dalam laporan LHKPN yang disampaikan kepada KPK per 1 April 2010, Bahasyim hanya melaporkan Rp 10 miliar dari seluruh harta kekayaannya yang mencapai Rp 64 miliar.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat Senin (27/12) kemarin, Bahasyiem beralasan tidak melaporkan uang tersebut karena itu merupakan uang hasil investasi.
Pada hari yang sama kemarin, anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menilai DPR akan menginisiasi UU Pembuktian Terbalik. UU Pembuktian Terbalik menurutnya akan efektif untuk memiskinkan para koruptor, para pejabat dan penyelenggara negara yang nakal.
[zul]
BERITA TERKAIT: