"Uang apa pun bentuknya termasuk untuk investasi tetap harus dilaporkan dalam LHKPN," tulis Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M. Jasin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (28/12).
Yasin mengingatkan, jika tidak menyertakan uang hasil investasi tersebut dalam LHKPN, Bahasyim terancam sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU 28/1999.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (27/12) kemarin, Bahasyim Assifie mengaku, per tanggal 1 April 2010, hanya melaporkan Rp 10 miliar dari jumlah keseluruhan harta kekayaannya sebesar Rp 64 miliar. Bahasyim beralasan karena uang yang tidak dilaporkannya merupakan uang investasi.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.