Tak Laporkan Hasil Investasi, Bahasyim Assifie Terancam Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 28 Desember 2010, 14:14 WIB
Tak Laporkan Hasil Investasi, Bahasyim Assifie Terancam Sanksi
Bahasyim Assifie
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Barat, Bahasyim Assifie, melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sekalipun berasal dari uang hasil investasi.

"Uang apa pun bentuknya termasuk untuk investasi tetap harus dilaporkan dalam LHKPN," tulis Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M. Jasin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (28/12).

Yasin mengingatkan, jika tidak menyertakan uang hasil investasi tersebut dalam LHKPN, Bahasyim terancam sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU 28/1999.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (27/12) kemarin, Bahasyim Assifie mengaku, per tanggal 1 April 2010, hanya melaporkan Rp 10 miliar dari jumlah keseluruhan harta kekayaannya sebesar Rp 64 miliar. Bahasyim beralasan  karena uang yang tidak dilaporkannya merupakan uang investasi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA