Meski sudah sebulan menjabat Jaksa Agung, Basrief masih dipahami kenapa hingga kini belum memutuskan. Pasalnya, dia masih mempertimbangkan pendapat dari lembaga negara yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saya kira beliau (sedang) mempertimbangkan berbagai macam pendapat. Dari Mahkamah Agung sendiri kan juga tidak secara benderang menyetujui tentang
deponeering itu. Dia hanya mengembalikan ke Jaksa Agung. Ketika Jaksa Agung mengambil sikap itu ya silakan. DPR sendiri secara mayoritas menolak
deponeering," ujar anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online kemarin.
Namun, Basrief tak boleh berlama-lama lagi. Dia mengatakan, Basrief harus secepatnya mengambil keputusan, apakah
deponeering atau melanjutkan dua kasus itu ke pengadilan.
"Biar ada kepastian hukum. Ini kan belum ada kepastian hukum. Masih tergantung. Paling tidak Desember ini. Kalau memungkinkan dikeluarkan, ya harus dikeluarkan sesuai keputusan resmi. Ini kan masih ada waktu Desember ini, jangan sampai masuk 2011," tukas politisi Hanura ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: