Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Untung Sugiono, merinci jumlah terbanyak Napi yang mendapatkan remisi atau potongan hukuman berada di Nusa Tenggara Timur dengan total sebanyak 1.703. Sedangan di urutan kedua ditempati Sumatera Utara (Sumut) dengan jumlah Napi yang sebanyak 1.495 orang.
"Sisanya tersebar di sejumlah Lapas (lembaga pemasyarakatan) yang berada di berbagai daerah di Indonesia," tutur Untung seperti dilansir
JPNN hari ini (Sabtu, 25/12).
Untung melanjutkan, remisi khusus I atau RK I (masih menjalani hukuman setelah mendapat remisi) diberikan kepada 7.132 Napi. Sedangkan yang mendapatkan remisi khusus II atau RK II (langsung bisa menghirup udara bebas) sebanyak 192 Napi. "Pemberian remisi kepada Napi tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
Sebanyak 2.028 napi, lanjutnya, mendapat remisi 15 hari. 4.064 Napi menerima potongan hukuman 1 bulan. Sedangkan, sebanyak 773 Napi menerima remisi sebulan 15 hari dan 276 orang mendapat remisi dua bulan. Untung menambahkan, lebih dari lima orang Napi atau terpidana teroris yang menjadi pemeluk Kristiani juga mendapatkan remisi.
[zul]
BERITA TERKAIT: