Masyarakat mungkin tahu ada peraturan bernama UUD, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Presiden dan lainnya. Tapi, dimana legalitas Peraturan Bersama Menteri itu?
"Peraturan bersama menteri itu adalah konsekuensi dari menteri yang punya kewenangan mengatur. Konsekuensi melahirkan kewenangan dan membuat peraturan. Sehingga dalam UU 10/2004 (tentang Pembentukan Peraturan Perundangan) tidak disebutkan, karena itu adalah konsekuensi kewenangan mengatur," papar pakar hukum tata negara Margarito Kamis saat berdialog dengan
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/12).
Doktor tata negara ini menjelaskan, PBM tidak bebas dari gugatan publik. PBM bisa digugat dengan jalan judicial review karena peraturan itu mengikat umum pada dirinya.
"Dan karena PBM adalah peraturan menteri, maka bila ada desakan kuat untuk merevisi atau mencabutnya, maka menteri bersangkutanlah yang harus merevisi atau mencabutnya dengan membuat PBM yang baru," jelasnya.
Pelanggaran terhadap PBM, kata pria asal Ternate ini, akan menuai sanksi administratif.
"Misalnya membangun rumah ibadah tanpa ijin sebagaimana PBM itu, yang harus merobohkan bangunan adalah pemerintah daerah. Tidak ada sanksi pidana atau penjara bagi yang melanggar," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: