DEPONERING BIT-CHAN

Deponeering Tak Membuat Bibit-Chandra Tersangka Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 21 Desember 2010, 09:57 WIB
Deponeering Tak Membuat Bibit-Chandra Tersangka Seumur Hidup
RMOL. Mantan anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit-Chandra atau yang kerap disebut Tim 8, Amir Syamsuddin konsisten sejak awal kasus dua pimpinan KPK itu mencuat sampai sekarang meminta Jaksa Agung mengeluarkan kebijakan deponeering.

Karena dia yakin, Bibit-Chandra tidak bersalah. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Tim 8 dan rekaman pembicaraan permufakatan jahat yang diputar di Mahkamah Konstitusi November 2009 lalu.

"Saya bukan cenderung, kalau cenderung berarti ada kemungkinan berubah. Saya konsisten sejak awal minta agar dikeluarkan deponeering," tegas Amir saat dihubungi Rakyat Merdeka Online (Selasa, 21/12).

Amir beralasan, masa kerja pimpinan KPK saat ini tinggal satu tahun lagi. Dia mengatakan, kalau kasus ini dibawa ke Pengadilan, tentu akan menganggu efektifitas kinerja KPK. "KPK jadi tidak maksimal kalau dilimpahkan ke Pengadilan," tegas dia.

Selain itu,  mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini juga tidak sepakat dengan pernyataan beberapa anggota Komisi III DPR yang menyebutkan bila Jaksa Agung mengenyampingkan kasus Bibit-Chandra, dua pimpinan KPK itu akan jadi tersangka seumur hidup.

"Kalau sudah dideponer, ya sudah selesai. Dari mana ilmunya, jadi tersangka seumur hidup," katanya mempertanyakan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA