Karena dia yakin, Bibit-Chandra tidak bersalah. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Tim 8 dan rekaman pembicaraan permufakatan jahat yang diputar di Mahkamah Konstitusi November 2009 lalu.
"Saya bukan cenderung, kalau cenderung berarti ada kemungkinan berubah. Saya konsisten sejak awal minta agar dikeluarkan deponeering," tegas Amir saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 21/12).
Amir beralasan, masa kerja pimpinan KPK saat ini tinggal satu tahun lagi. Dia mengatakan, kalau kasus ini dibawa ke Pengadilan, tentu akan menganggu efektifitas kinerja KPK. "KPK jadi tidak maksimal kalau dilimpahkan ke Pengadilan," tegas dia.
Selain itu, mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini juga tidak sepakat dengan pernyataan beberapa anggota Komisi III DPR yang menyebutkan bila Jaksa Agung mengenyampingkan kasus Bibit-Chandra, dua pimpinan KPK itu akan jadi tersangka seumur hidup.
"Kalau sudah dideponer, ya sudah selesai. Dari mana ilmunya, jadi tersangka seumur hidup," katanya mempertanyakan.
[zul]
BERITA TERKAIT: