"Tidak ada kewajiban (mengikuti). Itu kan hanya pendapat. Lagi pula bukan DPR saja yang dimintai pendapat, lembaga lain seperti MA (Mahkamah Agung) juga. MA sudah jelas mendukung," ujar praktisi hukum Amir Syamsuddin kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 21/12).
Dan kalau mau objektif, tambah mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini, Jaksa Agung lebih baik melihat pertimbangan MA. Karena MA jelas mendasarkan pendapatnya pada pertimbangan hukum.
Sedangkan DPR, sebagai lembaga politik, dia menengarai, tentu ada pertimbangan politik dibalik penolakan atas kebijakan deponeering itu. Meski begitu, mantan anggota Tim 8 kasus Bibit Chandra ini masih memaklumi kenapa hingga saat ini Basrief belum mengambil keputusan.
"Dia kan baru beberapa hari (jadi Jaksa Agung). Tapi saya kira ini adalah ujian bagi dia, apakah dia seorang
decision maker atau bukan. Leadershipnya saat ini sedang diuji, apakah dia berani mengambil keputusan strategis," tegas Amir.
[zul]
BERITA TERKAIT: