Selain Presiden, DPR juga dituding hal yang sama. Hal ini karena DPR baru menggelar
fit and propers test calon pimpinan KPK pada 24 November 2010 padahal dua nama calon pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto telah dikirim Presiden pada akhir Agustus.
Terkait tudingan itu, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding memahami. Namun, politisi Hanura ini mengklaim sejak awal memperjuangan agar uji kelayakan digelar secepatnya. Namun, usulannya kandas karena hanya dia seorang yang berasal Fraksi Hanura.
Demikian dikatakan Sarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 20/12).
Namun, begitu dia tidak hendak menyalahkan anggota Komisi III DPR lainnya. Dia mengatakan, Komisi III itu menggelar
fit and proper test berdasarkan skala prioritas dan tenggang waktu yang diberikan Badan Musyarah DPR.
"Memang nama calon pimpinan KPK lebih dahulu masuk daripada nama calon Kapolri. Tapi kita bekerja berdasarkan skala prioritas. Pada saat itu, Jenderal BHD sudah mau habis masa jabatan, makanya Bamus memberikan tenggat waktu selama 14 hari. Sedangkan untuk KPK selama 30 hari. Jadi tidak berarti kita mengulur-ulur waktu. Di samping itu pada waktu itu Komisi III banyak agenda. Termasuk uji kelayakan calon hakim agung," demikian Sudding.
[zul]
BERITA TERKAIT: