Demikian disampaikan Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Ekonomi, Chalid Muhammad, dalam konferensi pers di Pancoran, Jakarta (Minggu, 19/12).
Seperti diberitakan sebelumnya (Senin, 13/12), Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung, Alzier Dianis Thabranie melaporkan Yudi Latif ke Mabes Polri dengan tuduhan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Alzier mengatakan, dirinya merasa tersinggung atas pernyataan Yudi Latif yang terkesan menghina Aburizal Bakrie, dalam sebuah acara televisi swasta.
"Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Ekonomi saat ini telah menyiapkan seratus advokat untuk melakukan pendampingan hukum bagi Yudi Latif. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Ekonomi juga mendesak agar kepolisian bertindak profesional dan non-diskriminatif mengusut secara tuntas kasus-kasus kejahatan korporasi. Usut tuntas kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, bukan melakukan kriminalisasi masyarakat dan aktivis yang mau mengungkap kejahatan dari korporasi tersebut," tegas Chalid.
Selain itu, kata Chalid, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Ekonomi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, para penegak hukum, dan korporasi.
"Mendesak dalam kasus pajak Gayus agar diusut asal muasal uang yang diterima Gayus dan perusahan-perusahaan pengemplang pajak. Diperiksa seluruhnya," demikian Chalid.
[yan]
BERITA TERKAIT: