"Sebagai warga negara, Pak Sugeng dan tersangka AM (Ari Muladi) punya hak melakukan gugatan, jika memang merasa ada yang salah dalam proses penahanan yang dilakukan oleh KPK. KPK siap menghadapi praperadilan itu," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 16/12).
Menurut Johan, penahanan Ari Muladi berdasarkan hasil pengembangan fakta dan bukti yang muncul dalam proses persidangan terdakwa Anggodo Widjoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Muncul keterangan-keterangan, fakta-fakta, atau bukti-bukti yang menguatkan tersangka dalam kaitannya dengan pasal 15 dan 21," sebut Johan.
Terkait tuduhan pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, Johan mengatakan bahwa KPK menampik tudingan Sugeng Teguh dan Ari Muladi karena telah menambah pasal yang disangkakan kepadanya saat penahanannya, Kamis lalu (9/12).
"Tidak menambah, coba lihat di surat perintah penyidikannya. Yang penting juga kan bagaimana hasil pengadilan tadi," kata Johan.
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ari Muladi, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 15/12).
Menurut Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ari Muladi, gugatan dilayangkan karena proses penahanan dan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya sudah tidak memenuhi rasa keadilan.
[yan]
BERITA TERKAIT: