IPO KS MIRING

Terbukti Ada Pelanggaran, Fuad Rahmany Harus Mundur dari Ketua Bapepam-LK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 15 Desember 2010, 15:41 WIB
Terbukti Ada Pelanggaran, Fuad Rahmany Harus Mundur dari Ketua Bapepam-LK
Dahnil Anzar Simanjuntak/ist
RMOL. Kantor Akuntan Publik (KAP) kemarin telah memberikan hasil audit terkait penjatahan saham PT Krakatau Steel pada saat penawaran saham perdana.

Dalam audit itu, KAP menemukan pelanggaran dalam hal penjatahan. Karena lima perusahaan efek terafiliasi ternyata membeli saham PT KS sebanyak 980.000 lembar saham dan 68 pihak melakukan pemesanan ganda dengan jumlah total 31,7 juta lembar saham yang mayoritas pihak-pihak tersebut adalah perseorangan dan sebagian kecil institusi.

Ekonom dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan hasil audit KAP itu berbeda dengan keterangan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam- LK), Fuad Rahmany sebelumnya.

Karena pada saat itu, Dahnil mengingatkan, Fuad menyatakan tidak ada kejanggalan dalam proses IPO Saham perdana PT KS. Dia menyatakan IPO PT KS sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Padahal jelas, perusahaan efek itu telah melanggar ketentuan Bapepam-LK nomor 9A7, yang melarang pihak-pihak tertentu mendapat penjatahan saham KS. Karena jelas ada pelanggaran, Fuad Rahmany mestinya mundur dari jabatannya saat ini.

"Laporan hasil Audit KAP yang disampaikan sendiri tersebut seharusnya membuat Fuad Rahmany malu dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik, tidak kemudian berkelit bahwa derajat pelanggarannya kecil," tegas Dahnil kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 15/12).

"Cara berpikir Fuad lebih mirip politisi dibandingkan sebagai otoritas pengawas pasar modal. Seharusnya kecil maupun besar pelanggarannya, Bapepam-LK harus memberikan sanksi yang tegas (kepada lima perusahaan itu)," demikian Dahnil. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA