"Sejak awal kita belum dapat kepastian, opsi deponering sampai hari ini belum resmi. Begitu Basrief Arief dilantik, beliau katakan akan melihat lagi soal deponering ini," jelas jurubicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/12).
Johan tetap mengharapkan lembaganya segera mendapatkan kepastian, sehingga tidak ada penyanderaan status Bibit dan Chandra yang akan pengaruhi kinerja KPK.
"Penyanderaan status Bibit Chandra akan pengaruhi kinerja KPK. KPK saat ini sedang menangani kasus besar yang melibatkan beberapa anggota DPR," jelasnya.
Soal penolakan deponering yang berasal dari DPR, menurut Johan, itu bukan menjadi urusan KPK.
"Tolak menolak itu terserah DPR. Keputusan Jaksa Agung apapun itu, Bibit Chandra siap," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung, Basrief Arief, pernah mengutarakan rencana meninjau kembali kebijakan mantan Plt Jaksa Agung, Darmono, yang menyampingkan (deponering) kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Rencana itu mendapat sambutan baik dari seluruh anggota Komisi III DPR.
[ald]
BERITA TERKAIT: