Alokasi anggaran KPK dipangkas besar-besaran. Untuk melakukan pemberantasan korupsi, mulai dari tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, KPK hanya diberi alokasi anggaran Rp 19 miliar untuk tahun 2011. Berarti, turun Rp 7 miliar dari tahun 2010.
Demikian disampaikan Sekjend Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Ucok Sky Khadafi, kepada wartawan di Bakoel Cafe, Cikini, Jakarta (Selasa, 14/12).
"Kita tidak bisa menaruh harapan kepada KPK. Kerja pemberantasan korupsi tidak akan maksimal. Sama seperti LSM, KPK hanya akan menjadi gerakan moral saja," ujar Ucok.
Menurut Ucok, pemberantasan korupsi oleh KPK tidak akan efektif karena anggaran Rp 19 miliar hanya bisa digunakan untuk 40 kasus korupsi saja. Padahal, kata Ucok, tantangan pemberantasan korupsi pada tahun 2011 akan semakin besar dan semakin tinggi.
"Harusnya anggaran KPK minimal Rp 1 triliun. Sebab selain di pusat, kasus korupsi di provinsi dan di kabupaten juga banyak yang harus dibongkar. Kalau diberi anggaran Rp 1 triliun, KPK bisa membongkar 200-an kasus. Ini akan efektif dan akan cukup memberi efek jera bagi koruptor," jelas Ucok.
[yan]
BERITA TERKAIT: