Karena pada saat yang sama, mayoritas fraksi itu tidak mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Semen Baturaja, Sumatera Selatan yang melibatkan Marzuki Alie, Ketua DPR.
Hal inilah yang dipertanyakan Fadjroel Rahman kepada dua anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dan Aziz Syamsuddin dalam satu kesempatan diskusi di sebuat televisi lokal.
"Anda (Ahmad Yani dan Aziz Syamsuddin) terus menerus mengobok-obok KPK. Tapi Anda tidak pernah mempertanyakan SP3 dari Kejaksaan untuk Marzuki Alie. Padahal itu jelas ada angkanya, Rp 600 miliar. Dalam kasus Bibit Chandra ini angkanya belum ada," ujar Fadjroel Rahman mengulangi pernyataannya kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 14/12).
Hal itu diungkapkan Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi itu saat dimintai tanggapan atas penolakan PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura kemarin atas kebijakan
deponeering untuk dua pimpinan KPK tersebut.
Selain itu, Fadjroel juga mempertanyakan anggota Komisi III DPR, yang tidak mempertanyakan kepada Jaksa Agung dan Kapolri soal nama-nama yang disebut dalam rekaman dugaan kriminalisasi Bibit Chandra yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada November 2009 lalu.
Padahal ada beberapa nama yang disebut, seperti Abdul Hakim Ritonga dan Susno Duadji yang pada saat itu menjabat Wakil Jaksa Agung dan Kabareskrim Polri.
"Mereka sedikit sekali mempertanyakan itu kepada Basrief Arief (Jaksa Agung) terkait Ritonga ini. Dan tidak pernah dipertanyakan ke Timur Pradopo soal Susno Duadji," ujar Fadjroel sambil kembali mengatakan bahwa Ritonga dan Susno dibebaskan setelah rekaman dibuka dan itu menurutnya bisa menjadi bukti awal bahwa mereka berdua diduga terlibat.
[zul]
BERITA TERKAIT: