Tidak sedikitpun komentar yang keluar dari mulut Muchtar. Muchtar yang menggunakan baju batik bercorak coklet terlihat lesu, sambil sesekali menebar senyum kepada puluhan wartawan, yang sejak siang memang sudah menunggunya.
Kuasa Hukum Muchtar, Sira Prayuna mengatakan KPK telah melakukan ketidakadilan terhadap kliennya.
"Kami (Pengacara dan Muchtar) menolak menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan Pak Haryono (Wakil Ketua KPK)," sebut Sira di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sesaat setelah Muchtar diangkut mobil tahanan KPK bernopol B 2040 BQ.
Alasannya, sebut Sira, karena KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Kliennya, tambah Sira, juga sangat kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
Terkait penahanan tersebut, ujar Sira, pihaknya akan mengkaji segala kemungkinan proses hukum yang bisa ditempuh, misalnya mengajukan upaya penangguhan penahanan.
"Pak Muchtar itu kan Walikota, kalau ditahan jelas akan mengganggu pemerintahan di Bekasi," tegasnya.
Sementara itu, sejumlah pria pendukung Muchtar, berteriak histeris menyambut pengangkutan Muchtar ke dalam mobil tahanan KPK. Di antara mereka bahkan sampai ada yang menangis.
Sambil mencoba menyalami Muchtar, orang-orang yang mengaku warga Bekasi itu meneriakkan, "KPK pengecut. Beraninya sama yang kecil saja. Coba Kasus yang besar, Century tuh urus. KPK tidak adil," pekik bergiliran diantara mereka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD kota Bekasi tahun 2010 dan kasus suap Piala Adipura.
[ald]
BERITA TERKAIT: