Dalam kurun 2005-2009, KPK menangani 44 perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 689,195 miliar atau rata-rata sekitar 35 persen dari total nilai proyek pengadaannya.
Terkait hal itu, hari ini (Kamis, 9/12), KPK menandatangani kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kerjasama ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kedua lembaga dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi melalui kerjasama dan koordinasi," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Menurut Jasin, korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi karena adanya benturan kepentingan antara panitia pengadaan dengan pihak penyedia. Kurangnya transparansi dan sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara konvensional memungkinkan kontak langsung antara panitia dan penyedia barang dan jasa sehingga menjadi penyebab lain maraknya korupsi di dalam pengadaan barang dan Jasa.
Secara operasional, lanjut Jasin, KPK dan LKPP akan saling memberikan data dan informasi terkait pelaksanaan, proses, dan pengembangan pengadaan barang dan jasa yang bebas dari korupsi dan kolusi.
"KPK dan LKPP akan mendorong pengadaan barang secara elektronik di setiap lembaga maupun kementerian," demikian Jasin.
[yan]
BERITA TERKAIT: