Pemerintah Masih Jajaki Perjanjian Ekstradisi dengan Australia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 08 Desember 2010, 23:48 WIB
Pemerintah Masih Jajaki Perjanjian Ekstradisi dengan Australia
patrialis akbar/ist
RMOL. Pemerintah Indonesia saat ini tengah menjajaki kemungkinan melakukan perjanjian ekstradisi atau pertukaran tahanan dengan pemerintah Australia.

"Sudah ada pembicaraan, rencana awal dengan Mendagri dan Keimigrasian Australia. Kita akan bicarakan soal transfer of person, bagaimana kita saling tukar tahanan," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan (Rabu, 8/12).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat perwakilan pemerintah Australia akan berkunjung ke Indonesia untuk membicarakan hal tersebut. Menurutnya, persoalan ekstradisi dengan Australia sudah sering dibicarakan, namun sampai saat ini belum menemukan kata sepakat karena adanya perbedaan hukum antar kedua negara.

"Sistem hukum di Australia berbeda dengan hukum kita. Di sana hukumnya masih didominasi oleh Yudikatif," jelas Patrialis.

Sebelumnya, pemerintah Australia mendesak Indonesia, agar segera membuat perjanjian ekstradisi antar kedua negara, terkait penahanan beberapa warga Australia yang terlibat masalah hukum di Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Perdana Menteri Australia Julia Gillard dalam pertemuan tertutup dengan pimpinan MPR, DPR dan DPD. Gillard mengakui permintaan pembuatan perjanjian ekstradisi resmi pemerintah Australia itu, karena beberapa warga negara Negeri Kanguru itu saat ini ditahan di beberapa penjara di Indonesia.(wah)


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA