Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Perum Peruri sebagai pembuat E-paspor tersebut untuk mendapatkan biaya pasti dalam pembuatannya. Ia memperkirakan biaya pembuatan E-paspor pasti lebih mahal dari biaya paspor biasa. Kemungkinan lebih dari Rp 270 ribu per buah.
"Memang lebih mahal karena teknologinya berbeda, chipsnya yang mahal, ujar Patrialis di kantornya, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan (Rabu, 8/12).
Ia menambahkan, mulai tahun 2012, setiap orang Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri wajib menggunakan E-paspor. Pasalnya penerapan penggunaan E-paspor merupakan rekomendasi dari Organisasi Imigrasi Internasional.
"Jadi kita harus menyesuaikan, kalau tidak nanti paspor kita tidak bisa diakses di negara-negara lain," tambah Patrialis.
(wah)
BERITA TERKAIT: