Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, M Jasin, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 8/12). Namun M Jasin belum berani membeberkan materi dari gelar perkara tersebut.
"Kami belum bisa menyimpulkan karena gelar perkaranya baru akan dilaksanakan jam 14.00 WIB. Selama ini masuk kasus penyuapan dan pasal yang dikenakan Pasal 5, Pasal 12 a, dan Pasal 11. Polisi juga sudah mengembangkan ke pasal-pasal lain dan tidak hanya pasal suap. Misalnya pasal 2 dan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara," kata M Jasin.
Untuk diketahui, Pasal 5 UU No 31/99 junto UU N0 20/2001 menyebutkan tuntutan pidana paling lama lima tahun serta Pasal 12 a dan Pasal 11 tuntutan pidana penjara seumur hidup. Sementara Pasal 2 dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara dipidana seumur hidup.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.