Jabatan pertama adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) yang ditinggalkan Timur Pradopo setelah dirinya ditunjuk Presiden dan dilantik menjadi Kapolri pengganti Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
"Jabatan Kabaharkam masih dirangkap oleh Kapolri," ujar Koordinator Presidium Indonesia Police Watch, Neta Pane, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 7/12).
Jabatan kedua adalah jabatan Asisten SDM Mabes Polri, yang dulunya bernama Deputi SDM Mabes Polri. Jabatan ini termasuk strategis karena berfungsi untuk penempatan kader-kader terbaik Polri.
"Pejabatnya Irjen Edy Sunarno sudah pensiun sejak 8 November," ungkap Neta.
Menjadi masalah cukup serius, bila jabatan Deputi SDM dibiarkan tanpa penghuni, karena akan berdampak pada kemacetan birokrasi.
"Karena Deputi SDM itu belum diganti, nanti kalau terjadi mutasi yang harus diteken Deputi SDM, akan ada pejabat baru, jadinya Kapolri yang harus tangani langsung. Itu kan lucu," terangnya
Kemudian, jabatan ketiga yang kosong adalah Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Irjen Ade Rahardja sudah tidak aktif di KPK sejak bulan Juli lalu. Dan sepengatahuan IPW, belum ada persetujuan Mabes Polri untuk memperpanjang masa jabatan Ade.
"Tiga jabatan ini yang dibiarkan oleh kosong Timur Pradopo. Bagaimana mau profesional? Itu ketiga jabatan strategis untuk diisi perwira terbaik Polri," kata Neta.
Karena berlarut-larutnya mutasi itu, IPW mendeksa Komisi III DPR yang membidangi hukum dan Presiden RI, melakukan teguran keras kepada Kapolri.
"Sudah banyak sekali masukan yang masuk ke IPW berkaitan kasus ini, dan salah satunya meminta kami mengangkat kasus ini. Ada keresahan di internal Polri karena regenerasi mandek," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: