Wakil Ketua KPK M Jasin, saat dimintai tanggapan, mengaku tidak mempermasalahkan pernyataan Busyro Muqoddas tersebut. Karena menurutnya, sejak awal pimpinan KPK juga sudah punya pemikiran seperti itu.
Syaratnya, bila memang dalam kasus Gayus Tambunan, yang juga mantan pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak itu, ada unsur penyalahgunaan wewenang, KPK baru siap mengambil alih.
"Menurut saya kalau memang diperlukan, (ada) tindak pidana lain saya kira bisa saja (diambil alih). Dalam proses penyidikan itu akan berkembang atau bisa diperoleh informasi lain, penyidikan kan oleh Polri tapi kalau kita memperoleh data-data di luar itu, ya bisa saja mengarah ke pidana lainnya," jelas Jasin saat ditemui di Balai Kartini Jakarta (Rabu, 1/12).
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.